Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Ulang Soal Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

- 31 Januari 2023, 14:39 WIB
Polisi bakal gelar rekonstruksi ulang soal kasus kecelakaan mahasiswa.
Polisi bakal gelar rekonstruksi ulang soal kasus kecelakaan mahasiswa. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Polisi dikabarkan bakal menggelar rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia yang bernama M Hasya Attalah Syaputra.

Diketahui, Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan yang menewaskan M Hasya Attalah Syaputra.

Informasi ini pun disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil usai melakukan diskusi dengan beberapa pihak eksternal terkait kasus kecelakaan tersebut pada hari ini, Selasa, 31 Januari 2023.

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang," katanya pada Selasa, 31 Januari 2023, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Transfer BRI Liga 1: Persija Jakarta Resmi Mendatangkan Witan Sulaeman dari AS Trencin

Rekonstruksi ulang tersebut nantinya juga akan melibatkan beberapa stakeholder yang terkait dengan kasus tersebut.

Adapun tujuan dari rekonstruksi ulang tersebut agar penanganan kasus tersebut dapat berjalan objektif dan juga transparan.

"Dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," katanya.

"Saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait," katanya lagi.

Baca Juga: Nonton Black Panther: Wakanda Forever Sub Indo, Klik Langsung Link Nontonnya

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI yang tewas tertabrak mobil ditetapkan menjadi tersangka.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilai kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra ini bukan tertabrak mobil yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Sehingga, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," katanya pada Jumat, 21 Januari 2023.

Baca Juga: The Last of Us Episode 3: Frank Menderita Penyakit Apa?

Latif Usman mengatakan bahwa ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar. Ia juga menjelaskan, pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan mahasiswa UI tersebut yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," katanya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x