"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah," kata Totok.
"Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," tambahnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah pria yang pernah dua kali menjabat sebagai Wali Kota ini merupakan otak dibalik peristiwa pembobolan di rumah dinas Santoso.
Selain itu, pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian juga untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain dalam kejadian yang terjadi pada Senin dini hari pada 12 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Inilah Merk Obat yang Dipalsukan dan Diamankan oleh Pihak Polisi, Wajib Disimak!
Sekadar informasi, eks kader PDIP ini merupakan tersangka kasus suap pada 2018 lalu dan pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, sebelum dibebaskan pada 10 Oktober 2022.***