Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan yang digelar pekan lalu, diungkapkan mengenai pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukum terhadap Bharada E.
Jaksa Paris Manalu menyatakan bahwa perannya sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo menjadi hal yang memberatkan proses hukuman yang harus dijalaninya.
Adapun hal yang meringankan tuntutannya, yaitu sikapnya yang kooperatif selama menjalani proses hukum, serta menyesali perbuatannya karena telah mematuhi perintah atasan hingga berakibat pada hilangnya nyawa seseorang.***