Baca Juga: Tes IQ: Tantangan Sulit, Hanya si Jenius yang Bisa Temukan Perbedaan dari Gambar Lansia Ini
Sebagaimana disebutkan di atas, Kuat Maruf mengaku bingung dengan tuntutan JPU dalam kasus ini.
"Saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kuat Maruf dalam pledoinya.
Kuat mengaku tidak tahu-menahu soal perencanaan pembunuhan kepada salah satu ajudan Ferdy Sambo.
"Kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tambahnya.
Baca Juga: Prediksi Manga One Piece 1073: Kawan Jadi Lawan, Begini Awal Mula Stussy vs Rob Lucci
Sebagaimana diketahui, Kuat Maruf merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, ia dituntut oleh JPU dengan kurungan 8 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang bervariasi.
Ferdy Sambo sebagai otak dari pembunuhan berencana dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal 8 tahun penjara, sementara Richard Eliezer selaku eksekutor 12 tahun penjara.***