Akibat tindakan tersebut, korban pun mengalami luka serius di bagian pinggul, jari kelingking, dan tangan sebelah kanan.
"Korban pun dibawa ke RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci usai mendapat laporan pengeroyokan ini mendatangi lokasi kejadian dan juga memeriksa saksi- saksi.
Baca Juga: Erick Thohir soal Kasus di BUMN: Untuk Masalah Bersih-bersih BUMN Saya Tidak Segan-segan
Kemudian dalam kasus ini polisi mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta tiga bilah celurit sebagai barang bukti.
Tiga orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ada satu orang lagi yang masih dilakukan pencarian.
"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pembacokan, yakni berinisial DA (24), AY (20), dan AL (24). Sementara satu orang masih dilakukan pencarian," katanya.
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, mereka pun akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Adapun ancamannya atas tindakan pengeroyokan itu berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.***