RL telah ditahan selama 20 hari hingga 24 Januari 2023 di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pasca penangkapan Lukas Enembe, situasi di Kota Jayapura terpantau normal.
Hal itu lantaran sang Gubernur Papua ditangkap di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.***