PR TASIKMALAYA — Persidangan lanjutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E berlangsung hari ini, Kamis, 5 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Agenda persidangan lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E memastikan dalam persidangan bahwa perintah yang diterima olehnya dari Ferdy Sambo saat di rumah pribadi di Jalan Saguling adalah perintah untuk membunuh Yosua.
Tak hanya itu, Bharada E menceritakan momen saat dirinya bertemu Ferdy Sambo di rumah Saguling dan ia mendengar cerita pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
“Ngga ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan. Terus dia bilang ke saya ‘memang harus dikasih mati anak itu’,” ucap Bharada E yang menirukan ucapan Ferdy Sambo, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Bharada E hanya diam mendengarkan karena dirinya tidak mengetahui terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Ia menjelaskan bahwa mereka bertiga, Bharada E, Ricky Rizal, dan Brigadir J, yang bertanggung jawab selama di Magelang.
Bharada E mengatakan bahwa dirinya mendapat perintah untuk membunuh Brigadir J dari Ferdy Sambo.
Alasan Ferdy Sambo memerintah Bharada E yang membunuh Brigadir J agar Ferdy Sambo dapat menjaga dirinya.
Jika Ferdy Sambo yang mengeksekusi sendiri, tidak ada yang dapat menjaga dirinya sendiri.
Hakim Ketua Wahyu Santoso menanyakan kembali perihal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Bharada E menyebutkan bahwa perintah dari Ferdy Sambo adalah ‘bunuh’ bukan ‘hajar’ seperti yang dikatakan oleh Ferdy Sambo dalam persidangan.
Baca Juga: Polisi Siapkan Keamanan Ketat untuk Timnas Vietnam di Semifinal Piala AFF 2022
Hakim Ketua Wahyu juga menanyakan perihal perintah Ferdy Sambo untuk membunuh dengan cara apa, Bharada E menyebutkan bahwa cara untuk membunuh itu belum dijelaskan.***