PR TASIKMALAYA - Persidangan lanjutan Bharada E terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, telah dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Desember 2022.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan dalam kasus tersebut.
Albert Aries, ahli hukum pidana, mengatakan bahwa alasan dirinya bersedia menjadi saksi secara Pro Bono atau gratis untuk terdakwa Bharada E karena kemanusiaan dan kejujuran.
“Untuk kemanusiaan sih, ketika seseorang bersedia untuk jujur yah,” ucap Albert, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Red Balloon Episose 5 dan 6 Tayang Kapan, Jam Berapa, dan Nonton Sub Indo di Mana? Ada SPOILER!
Kejujuran Bharada E dan berani mengakui kesalahan yang membuat Albert bersedia menjadi saksi Pro Bono.
Albert yang merasa dirinya sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum tergerak untuk membantu memberikan keterangan sesuai dengan yang sudah seharusnya ia lakukan.
Bharada E yang telah mengakui pelanggaran dan berusaha jujur menjadi alasan ahli hukum pidana tersebut untuk bersedia secara gratis menjadi saksi yang meringankan.
Baca Juga: Chainsaw Man Season 2 Tayang Kapan?