Imbau Masyarakat Tak Naik Odong-odong di Jalan Raya, Kakorlantas Polri: Seharusnya di Tempat Wisata

- 4 Januari 2023, 09:52 WIB
Ilustrasi odong-odong. Masyarakat diimbau tak naik odong-odong di jalan raya.
Ilustrasi odong-odong. Masyarakat diimbau tak naik odong-odong di jalan raya. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Kendaraan odong-odong memang masih sering terlihat di jalan raya.

Biasanya masyarakat yang naik odong-odong di jalanan umum, bertujuan untuk berkeliling sesuai rute dari supir yang membawanya.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak naik odong-odong di jalan raya.

Menurutnya, odong-odong merupakan kendaraan yang dioperasikan di lingkungan tempat wisata, bukan di jalan raya.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Teliti? Coba Buktikan dengan Menemukan 3 Perbedaan di Gambar Gadis Cheerleaders dalam 15 Detik

“Jadi mobil odong-odong itu mobil wisata yang memang disediakan di daerah lingkungan wisata,” ucap Firman kepada wartawan pada Selasa, 3 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ.

Firman menjelaskan bahwa kendaraan yang telah menjalani uji kelayakan yang dapat dioperasikan di jalan raya.

Karena kecelakaan dapat terjadi sebab adanya pelanggaran di awal, seperti tidak diujinya kelayakan kendaraan.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya kendaraan yang beroperasi di jalan adalah yang telah laik jalan.

Baca Juga: Titik Jaringan Wifi di Jakarta Dikurangi, Apa Alasannya?

Kendaraan harus telah diuji tipe dan sebagainya. Kendaraan odong-odong harusnya beroperasi di dalam.

Karena tidak semua kendaraan khususnya mobil odong-odong dipakai yang bukan peruntukannya.

Berbagai kecelakaan lalu lintas selalu dimulai dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pengendara di jalan.

Salah satu contoh pelanggaran tersebut adalah kelaikan kendaraan seperti mobil odong-odong yang tidak seharusnya beroperasi di jalan sebelum diuji kelaikannya.

Baca Juga: Cara Memakai Sunscreen yang Tepat Saat Memakai Riasan di Wajah

Firman menyebutkan pelanggaran seperti itu yang terus pihak kepolisian eliminasi. Pihaknya sering melakukan teguran kepada para pelanggar.

Hal tersebut dilakukan bukan untuk menghukum, namun untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah