Ferdy Sambo dan Putry Candrawathi Siap Hadirkan Saksi Ahli untuk Meringankan Dakwaan

- 3 Januari 2023, 11:18 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /PMJ News

Febri berharap kehadiran saksi dapat memuat terang perkara tersebut agar dapat meringankan kedua terdakwa.

Ia menambahkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan akan memberi keetrangan sesuai keilmuan yang dimiliki.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Preview Alchemy of Souls Part 2 Episode 9, Berikut Jadwal Tayang dan Link Nonton, Spoiler Juga Ada!

Tidak hanya mereka berdua, tiga terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, juga didakwa dengan dakwaan serupa.

Pada persidangan sebelumnya, Bharada E juga menghadirkan saksi ahli untuk meringankan dirinya.

Namun, saksi ahli yang hadir sebagai ahli meringankan tersebut secara sukarela ingin membantu terdakwa Bharada E karena kejujuran dan kemanusiaan.

Baca Juga: Daesung Big Bang Tulis Pesan Terbuka Usai Hengkang dari YG Entertaintment

Tidak hanya itu, saksi ahli yang hadir pada persidangan Bharada E lalu, hadir dengan cuma-cuma atau gratis.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah