Mahbullah Nurdin, Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR telah menjelaskan bahwa tarif jalan tol disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Tarif tol akan disesuaikan dengan mengikuti besaran inflasi, jika laju inflasi positif.
“Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol,” ucap Mahbullah Nurdin, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ.
Ia menambahkan bahwa bila SPM terpenuhi, penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol.
Baca Juga: Diguncang Gempa, Beberapa Bangunan di Jayapura Alami Kerusakan
Tidak hanya itu, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol.***