PR TASIKMALAYA — Mulai Selasa, 3 Januari 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melaporkan bahwa tarif jalan tol Pandaan-Malang akan naik.
Kenaikan tarif jalan tol Pandaan-Malang berdasarkan surat edaran Menteri PUPR Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.
Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk rute terjauh, sebesar Rp1.000 untuk golongan I dan II rute Pandaan-Malang.
Sedangkan untuk golongan IV dan V rute Pandaan-Malang, tarif naik sebesar Rp2.000.
Baca Juga: Ricky Kambuaya: Kami Pastikan 100 Persen Siap untuk Laga Indonesia vs Filipina
Sehingga, total tarif tol kendaraan golongan I menjadi Rp.35.500 dan golongan II dan III sebesar Rp53.500.
Untuk tarif golongan IV dan V rute Pandaan-Malang menjadi sebesar Rp71.000.
Sedangkan tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sama, yaitu sebesar Rp3.000.
Tarif terjauh Tol Pandaan-Malang menjadi naik sebesar Rp1.000 untuk golongan I dan II. Sedangkan untuk golongan IV dan V, naik sebesar Rp2.000.
Baca Juga: Tes IQ: Pasti Kebingungan, Nggak Mudah Cari Huruf N dari Sekian Banyaknya Huruf M