PR TASIKMALAYA - Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 26 dan UU Nomor 12 Tahun 2006.
Seseorang wajib memiliki kewarganegaraan untuk mengontrol dirinya sendiri.
Dimana kewarganegaraan membuat seseorang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Lalu, kewarganegaraan juga membuat seseorang berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Lantas, bolehkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan?
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, seseorang tidak boleh memiliki dua kewarganegaraan.
Hal itu lantaran Indonesia sendiri hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, bukan ganda.
Adapun kewarganegaraan ganda terbatas yakni anak hasil perkawinan campuran WNI dan WNI.
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan Pekan Depan, Berikut Jadwalnya