Apa Itu LKPP? Berikut Tugas, Fungsi, dan Tata Cara Mendaftarnya

- 11 Oktober 2022, 15:10 WIB
Berikut tugas, fungsi, dan tata cara mendaftar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).*
Berikut tugas, fungsi, dan tata cara mendaftar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).* /Tangkap layar YouTube.com/Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PR TASIKMALAYA – Hendar Prihardi (Hendi) resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pemimpin Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

LKPP sendiri merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, LKPP bertugas untuk memberikan bimbingan teknis dan advokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berikutnya LKPP bertugas untuk memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Di Mana Letak Matahari? Periksa Mungkin Anda Orang yang Polos

LKPP berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia menjadi lebih baik lagi dalam hal proses pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mana pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).

Tugas dan fungsi LKPP

Sebagai lembaga yang mengurus pengadaan barang/jasa pemerintah, LKPP tentu bertugas untuk melaksanakan, melakukan pengembangan, perumusan, serta penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.

Adapun fungsi LKPP adalah:

Baca Juga: Temukan Sumber Rasa Bahagia Kamu dalam Tes Visual Ini, Cek Siluet yang Pertama Kamu Lihat

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x