Rekrutmen Pendamping Lokal Desa Tahun 2022, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya!

- 25 September 2022, 18:22 WIB
Berikut syarat dan tata cara rekrutmen  Pendamping Lokal Desa (PLD) Kementerian Desa PDTT mulai 28 September hingga 2 Oktober 2022.*
Berikut syarat dan tata cara rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) Kementerian Desa PDTT mulai 28 September hingga 2 Oktober 2022.* /Tangkapan layar laman resmi kemendes.go.id

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membuka Rekrutmen sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan Kementerian Desa PDTT dalam rangka mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) Kementerian Desa PDTT ini akan dibuka dari tanggal 28 September sampai dengan 2 Oktober 2022.

Sehingga, bagi Anda yang berminat dan memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) Kementerian Desa PDTT bisa turut serta dan mengikuti seleksinya.

Baca Juga: Bersiaplah Hadapi Mereka! Ternyata Inilah 3 Zodiak Paling Kritis

Pendaftaran dapat Anda lakukan secara online melalui website resmi kementrian yang akan dibahas di bawah ini.

Simak syarat dan tata cara pendaftaran yang harus diketahui oleh para calon pendaftar, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com berdasarkan SK Pengumuman Nomor:1779/SDM.00.03/IX/2022. Tentang Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa (PLD).

Syarat Pendamping Lokal Desa (PLD):

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;

Baca Juga: Tes Kepribadian: Emoji Mana yang Paling Menggambarkan Diri Anda?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x