Baca Juga: Stefano Cugurra Targetkan Hasil Positif Bali United FC Saat Hadapi Bhayangkara FC di BRI Liga 1
Masih dalam keterangan Nurul, selanjutnya Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat Komisaris PT EMP.
Tak hanya itu, lanjut Nurul, Ismail Bolong juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal.
Sebelumnya Ismail Bolong penuhi panggilan Bareskrim Polri pada 6 Desember 2022.
Ismail Bolong yang didampingi kuasa hukumnya masuk ke gedung Bareskrim Polri melalui basement parkir mobil dan langsung naik lift ke ruang penyidik.
Baca Juga: Avengers 6: Pemeran Colossus dalam X-Men Akan Muncul di MCU Secret Wars
Kini Ismail Bolong sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.***