PR TASIKMALAYA - Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyebut diduga petinggi polri tengah diproses Mabes Polri.
Pasca dilakukan pemeriksaan, Ismail Bolong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Mantan anggota Polres Samarinda itu terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Ancaman hukuman Ismail Bolong itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media pada Kamis, 8 Desember 2022.
Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Memiliki Kepribadian yang Murah Hati? Temukan Lewat Gambar Ini
Nurul mengatakan, Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Nurul Azizah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Kamis, 8 Desember 2022.
Lanjut keterangan Nurul, selain itu Polri juga telah menetapkan dua rekan Ismail Bolong yakni berinisial BP dan RP sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut BP berperan sebagai penambang batu bara, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), dimana usaha tersebut tidak memiliki izin.