Hal itu termasuk adanya kabar bahwa korban tidak segera mendapatkan pertolongan sehingga mengakibatkan korban berakhir meninggal dunia.
Dalam kesempatan itu, Poengky juga menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Muhammad Hasya Attalah.
Baca Juga: Belum Pernah Turun, Reborn Rich Kembali Cetak Rating Tertinggi
Meskipun dikatakan ada upaya perdamaian, lanjut Poengky, tetapi hal tersebut nantinya tidak bisa dijadikan penghentian proses hukum.
"Kompolnas turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Meskipun dikatakan ada upaya perdamaian, tetapi hal tersebut nantinya tidak bisa dijadikan penghentian proses hukumnya," ujar Poengky.***