Gelar Diskusi Publik, BPIP Godok Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum

Adv
- 28 November 2022, 09:11 WIB
BPIP mengadakan diskusi publik untuk matangkan arah kebijakan internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di bidang Hukum.
BPIP mengadakan diskusi publik untuk matangkan arah kebijakan internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di bidang Hukum. /BPIP

PR TASIKMALAYA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi baru saja menyelenggarakan Diskusi Publik Penyusunan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawsan Regulasi.

Diskusi tersebut diselengarakan di Jakarta pada Jum'at, 25 November 2022 lalu.

Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D dalam sambutannya mengatakan, jika kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya menghimpun masukan dari berbagai pihak.

Selain itu sebagai bahan materi penyusunan naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.

 Baca Juga: Tes IQ: Temukan 1 Gambar yang Berbeda pada Teka-teki Visual yang Super Sulit Ini dan Tunjukan Ketelitian Kamu

"Selain itu maksud dan tujuannya adalah agar Materi Naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, dapat tersusun secara komprehensif dari berbagai sudut pandang", ujarnya.

Ia menjelaskan cita-cita hukum Bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila sebagai landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

"Dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh serta ditetapkan kembali dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum”, jelasnya.

Baca Juga: Ant-Man 3: Disney Mengonfirmasi Aktor Favorit Penggemar MCU untuk Quantumania

Ia menegaskan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya, menjaga Pancasila merupakan tugas dari seluruh elemen bangsa.

BPIP memiliki tupoksi sesuai Perpres 7/2018.

"Dalam pasal 3 disebutkan yaitu Indonesia maju dan berdaulat, mandiri, dan berdasarkan gotong royong", ujarnya.

Baca Juga: Tes IQ:Kalau Kamu Jenius dan Bermata Jeli Pasti Bisa Menemukan Tentara di Tantangan Visual Sulit Ini

"Kita semua wajib bahu membahu untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila", tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, K.A. Tajuddin, S.H., M.H melaporkan kegiatan tersebut, mengundang 40 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Jakarta dan sekitarnya, serta para tokoh lintas agama.

Pihaknya berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut mendapatkan masukan bahan materi penyusunan Rancangan Peraturan BPIP tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.

"Berharap dengan kegiatan ini mendapatkan masukan
dari Bapak/Ibu sebagai bahan materi penyusunan Rancangan Peraturan BPIP ini", harapnya.

Baca Juga: Jangan Panik! Berikut Prosedur Selamatkan Diri saat Terjadi Gempa Bumi

Sementata itu salah satu narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Prof. Eny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. menyebutkan, Pancasila sebagai meta yuridis yang bersifat abstrak, tetapi implementasinya harus nyata.

"Kalau istilah Pak Ahmad Basarah menegaskan bahwa Pancasila sebagai meta yuridis, karena sifatnya abstrak, tapi yang jelas harus nyata adanya sebagaimana arahan Bapak Presiden", ujarnya.

Ia mengakui menurut riset yang dilakukan BPIP, dari 179 Peraturan Perundang-Undangan, ada 139 Perundang-Undangan yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

"Itu karena banyak faktor saya kira, tata hukum Indonesia secara umum merupakan warisan kolonial", ucapnya.

Baca Juga: Klasemen Sementara Grup E dan F Piala Dunia 2022 Qatar, Jerman Masih Bisa Lolos dan Kanada Resmi Pulang

Ia bahkan menyambut baik dengan adanya kegiatan penyusunan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila ini.

Prof. Dr. Drs. Makhrus, S.H., M.Hum. mengatakan, sumber hukum tertinggi adalah berdasarkan perjanjian politik sebagai parameter membentuk kebijakan.

"Berdasarkan perjanjian tersebut maka kemudian lahir apa yang disebut dengan Pancasila", paparnya.

"Pancasila merupakan nilai dasar dan nilai instrumental, dalil nakliyah dan dalil akliyah.

Baca Juga: Klasemen Sementara Grup E dan F Piala Dunia 2022 Qatar, Jerman Masih Bisa Lolos dan Kanada Resmi Pulang

"Pancasila terdiri dari lima sila, itu nilai dasar, dipahami sebagai nilai yang tidak berubah. Sedangkan nilai instrumental itu selalu berubah", jelasnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah