Sementata itu salah satu narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Prof. Eny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. menyebutkan, Pancasila sebagai meta yuridis yang bersifat abstrak, tetapi implementasinya harus nyata.
"Kalau istilah Pak Ahmad Basarah menegaskan bahwa Pancasila sebagai meta yuridis, karena sifatnya abstrak, tapi yang jelas harus nyata adanya sebagaimana arahan Bapak Presiden", ujarnya.
Ia mengakui menurut riset yang dilakukan BPIP, dari 179 Peraturan Perundang-Undangan, ada 139 Perundang-Undangan yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
"Itu karena banyak faktor saya kira, tata hukum Indonesia secara umum merupakan warisan kolonial", ucapnya.
Ia bahkan menyambut baik dengan adanya kegiatan penyusunan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila ini.
Prof. Dr. Drs. Makhrus, S.H., M.Hum. mengatakan, sumber hukum tertinggi adalah berdasarkan perjanjian politik sebagai parameter membentuk kebijakan.
"Berdasarkan perjanjian tersebut maka kemudian lahir apa yang disebut dengan Pancasila", paparnya.
"Pancasila merupakan nilai dasar dan nilai instrumental, dalil nakliyah dan dalil akliyah.