PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa kedua mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo.
Selain itu, kedua mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo ini juga harus dihadirkan dalam persidangan.
Diketahui, dua mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo kembali mangkir dalam panggilan sebagai saksi perkasa obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kedua mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo ini ialah anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Anggota Divisi Propam Polri, Agus Saripul Hidayat.
Hari ini Kamis, 24 November 2022 merupakan sidang lanjutan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Namun sayangnya kedua mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo mangkir hingga batal diperiksa sebagai saksi.
Atas ketidakhadiran dua saksi ini, penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat pun meminta kepada para saksi untuk dihadirkan secara paksa pada persidangan selanjutnya.
"Kalau panggilan, sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," kata Henry Yosodiningrat yang dirangkum oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Puluhan Pekerja Pabrik iPhone Terbesar Jadi Korban dalam Unjuk Rasa, Ini Penyebabnya!
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan bahwa pernyataan tersebut sudah diusulkan sebelumnya dan para saksi akan dipaksa untuk menghadiri sidang selanjutnya.
"Tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.
"Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," katanya lagi.
Selain itu, untuk saksi satunya lagi yang dipanggil seharusnya adalah Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto juga tidak hadir.
Hal ini dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Sehingga dengan kondisi tersebut, JPU pun meminta izin kepada majelis hakim untuk hanya membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan.
Sidang pun ditunda hingga kamis mendatang.
Sementara itu, diketahui pada Jumat 25 November 2022 merupakan agenda sidang lanjutan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: WHO Beri Peringatan Virus Campak Sebagai Ancaman ke Depan, Kenali Gejalanya dan Pencegahannya
Di mana agenda sidang lanjutan ini juga mengenai pemeriksaan saksi.
Adapun susunan majelis hakimnya ialah:
- Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
- Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
- Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H ***