Racuni Majikan dan Hampir Dihukum Mati, Seorang TKI Kini Tiba di Tanah Air Usai Dipenjara 19 Tahun

- 7 Juli 2020, 08:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah (depan kanan) saat menjemput Etty binti Toyib (kiri depan), TKI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. (Pikiran Rakyat / Dok. Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker Ida Fauziyah (depan kanan) saat menjemput Etty binti Toyib (kiri depan), TKI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. (Pikiran Rakyat / Dok. Kementerian Ketenagakerjaan) /Dok. Kementerian Ketenagakerjaan/

PR TASIKMALAYA - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Eti Binti Toyib asal Majalengka yang dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan kini kembali ke Tanah Air.

Setelah proses yang panjang, Eti akhirnya bebas dari hukuman mati setelah Pemerintah Indoensia dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shoodaqoh Nahdatul Ulama (LAZISNU) dan PKB, membayarkan diyat sebesar Rp 15,2 Miliar.

Meskipun sebelumnya, ahli waris majikannya meminta diyat sebesar Rp 107 Miliar agar Eti diampuni dan tak dieksekusi.

Baca Juga: Geram dengan Kelakuan Netizen Indonesia Soal Guyonan Upin & Ipin, Warga Malaysia: Kami Membencinya!

Awal mulanya, saat sang majikan, Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama Aminah yang juga bekerja di rumah tersebut memberikan keterangan.

Ia mengaku bahwa Eti Toyib telah membunuh majikannya dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan.

Rekaman itu diperdengarkan penyidik saat interogasi Eti Toyib Anwar pada 16 Januari 2002.

Baca Juga: Tanggapi Ulah Denny Siregar, MS Kaban: Jangan Minta Maaf dengan Materai 6.000, Terlalu Murah

Akhirnya Eti pun mengaku telah membunuh majikannya tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x