Terkait Gempa Kemarin, Pemkab Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

- 22 November 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi - Status tanggap darurat bencana pasca gempa ini diketahui berlaku selama 30 hari kedepan.
Ilustrasi - Status tanggap darurat bencana pasca gempa ini diketahui berlaku selama 30 hari kedepan. /Pixabay/Tumisu

Baca Juga: Tes IQ: Super Teliti? Jawab Dulu Apa Saja Perbedaan Antara Penjaga Kasir Ini dalam 12 Detik

"Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga. Kemudian Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan, serta 641 unit rumah alami kerusakan," katanya.

Tidak hanya itu saja, di Kabupaten Bogor juga dilaporkan sebanyak 19 KK/78 jiwa terdampak gempa Cianjur.

Dari 78 jiwa terdampak itu, empat di antaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan.

Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.

Baca Juga: Zodiak yang Paling Berbahaya Menurut Astrolog, Ada Gemini hingga Cancer

Sementara itu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta seluruh pihak segera melakukan langkah cepat dalam menghadapi korban akibat gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Wapres juga menegaskan siap melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga PUPR.

"Nanti BNPB yang menangani yang berat dan ringan ada pembagian. Biasanya begitu, nanti saya minta BNPB. Saya kira saya harapkan lakukan langkah cepat terutama kepada korban luka-luka di daerah yang belum masih ada infrastruktur," katanya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah