Terkait Gempa Kemarin, Pemkab Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

- 22 November 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi - Status tanggap darurat bencana pasca gempa ini diketahui berlaku selama 30 hari kedepan.
Ilustrasi - Status tanggap darurat bencana pasca gempa ini diketahui berlaku selama 30 hari kedepan. /Pixabay/Tumisu

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah menerbitkan surat keputusan (SK) status tanggap darurat bencana pasca gempa yang mengguncang di wilayahnya tersebut pada 21 November 2022.

Status tanggap darurat bencana pasca gempa ini diketahui berlaku selama 30 hari kedepan.

Mengenai surat keputusan ini langsung ditandatangani oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

Yang mana menetapkan status tanggap darurat gempa mulai 21 November hingga 20 Desember 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Ubur-ubur di Lautan? Cari dalam 10 Detik untuk Membuktikan Anda Cerdas

Sementara itu, Plt Kapus Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan bahwa penanganan bencana pasca gempa di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan.

"Penanganan bencana pasca-gempa di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11) kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Cianjur," katanya pada Selasa yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Berdasarkan data sementara korban meninggal dunia akibat gempa Cianjur 162 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik.

Kemudian kerugian infrastruktur sebanyak 3.257 unit rumah alami kerusakan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x