PR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan lima partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Walau sebelumnya kelima partai itu telah memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik kepada awak media saat dikonfirmasi Minggu, 20 November 2022.
Lanjut keterangan Idham, kelima partai tersebut adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Idham menegaskan, ada sejumlah dasar mengapa kelima partai politik (parpol) tersebut tidak lolos verifikasi administrasi.
"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," ujar Idham dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Minggu, 20 November 2022.
Masih dalam keterangan Idham, untuk parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi.
Sedangkan untuk parpol non parlemen dan baru, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.