Patroli ini juga dilakukan secara rutin dengan tujuan agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal negatif serta berimplikasi hukum terhadap pelanggaran.
"Jadi Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya," katanya, dikutip PikiranRakya-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
"Apabila tetap dilakukan, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya lagi.
Mengenai pelaku yang menghina Ibu Negara Iriana Jokowi ini, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku lantaran masih dalam proses tahap penyelidikan.
"Untuk pasal nanti kalau sudah penyidikan pasti akan diinfokan," katanya.***