Seperti yang diberitakan oleh Kantor Berita Antara, bahwa pelaku dan korban sudah menjalani hubungan selama tiga tahun.
Sementara keduanya merupakan mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kini barang bukti berupa telepon seluler milik korban juga ponsel milik tersangka, dan ponsel milik saksi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.***