Sakit Hati Diputuskan Pacar, Seorang Bocah 18 Tahun Rela Sebarkan Video Mesumnya dengan Sang Mantan

- 5 Juli 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi video porno, video mesum.*
Ilustrasi video porno, video mesum.* /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Tersangka RAS (18) atas tindakan penyebaran video mesum akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang pada Jumat, 3 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap remaja itu di rumahnya yang berada di Muara Teweh.

Alasan remaja itu menyebarkan video mesum, akibat ia merasa sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya.

Baca Juga: Suka Menggunakan Perhiasan, Pria India Viral Usai Gunakan Masker dari Emas Seharga Puluhan Juta

Sementara itu, video mesum yang disebarkannya itu adalah korban yang merupakan mantan kekasihnya. 

"Pelaku yang sudah kami amankan ini menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati diputusin pacarnya. Kemudian atas laporan ayah korban, kami proses laporannya," ujar Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hedro Kusuma melakui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu 4 Juli 2020.

Video yang disebarakan itu meruapakan video mesum mereka yang diambil pada bulan Maret 2020 di rumah kos korban di Banjarmasin.

"Jadi motif tersangka menyebar karena sakit hati dengan korban," ujarnya.

Baca Juga: Dilanda Hujan Monsun, India Justru Cacat Rekor Tertinggi Kasus Virus Corona di Negaranya

Seperti yang diberitakan oleh Kantor Berita Antara, bahwa pelaku dan korban sudah menjalani hubungan selama tiga tahun.

Sementara keduanya merupakan mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kini barang bukti berupa telepon seluler milik korban juga ponsel milik tersangka, dan ponsel milik saksi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Tersangka dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x