Lanjut Arif, dalam kasus ini pastinya pihak IPB University akan terus mendampingi mahasiswa yang menjadi korban hingga selesai. Termasuk pada pendampingan hukum.
"Kami terus dampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah ini. Termasuk di dalamnya adalah pendampingan hukum," kata Arif.
Diberitakan sebelumnya, ratusan Mahasiswa IPB diduga tertipu modus pinjaman online (pinjol).
Terkait kasus tersebut, Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan resmi dari mahasiswa IPB berkenaan dugaan kasus tersebut.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar dari total 2 laporan dan 29 aduan.***