PR TASIKMALAYA - Artis sekaligus politisi Wanda Hamidah mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan kasus eksekusi rumah keluarganya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah tiba di Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya.
Wanda Hamidah mengatakan kepada awak media bahwa kehadirannya untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait upaya perlawanan melalui hukum.
"Sore hari ini saya akan meng-update perkembangan dari upaya-upaya hukum yang sedang kami lakukan dan sebaliknya upaya-upaya perlawanan yang kami juga lakukan terhadap laporan saudara Japto," ungkap Wanda Hamidah Selasa, 15 November 2022.
Lanjut keterangan Wanda, rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, sudah ditinggali oleh kakek Wanda, Idrus Abubakar sejak tahun 1962.
Kemudian ditempati oleh ahli waris Idrus, yakni Hamid Husein, atau paman dari Wanda Hamidah.
Namun, saat Hamid Husein melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB Nomor 1.000 Cikini dan SHGB nomor 1.001 Cikini atas nama saudara Japto Suryo Soerjosoemarno.
Baca Juga: Sinopsis John Wick 3, Tayang di Trans TV Malam Ini 16 November 2022