Wanda menjelaskan, ada keanehan atas dua SHGB tersebut dengan alamat yang berbeda.
"Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2. Alamatnya berbeda, sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni puluhan tahun sampai hari ini," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ Rabu, 16 November 2022.
Dengan adanya keganjilan itu, Wanda menduga ada tindak pidana dalam penerbitan SHGB Nomor 1000 Cikini dan SHGB No. 1001 Cikini.
Berkenaan dengan itu, Wanda telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada 4 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.***