Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH, Tak Perlu Datang Langsung ke KUA!

- 14 November 2022, 14:34 WIB
Berikut 14 cara daftar nikah secara online lewat SIMKAH, calon pengantin tidak perlu datang langsung ke KUA.*
Berikut 14 cara daftar nikah secara online lewat SIMKAH, calon pengantin tidak perlu datang langsung ke KUA.* /Danu Hidayaturahman/Pexels

PR TASIKMALAYA - Anda berencana menikah dalam waktu dekat? Namun belum ada waktu mengurus berkas?

Jangan khawatir, kini Anda bisa mendaftarkan pernikahan Anda secara online, dan tidak perlu datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Kantor Urusan Agama (KUA) kini telah menyediakan layanan daftar nikah secara online lewat SIMKAH.

Lantas, bagaimana cara daftar nikah secara online lewat SIMKAH?

Baca Juga: 5 Momen Idol KPop yang Menunjukkan Karakter Sesuai Zodiak!

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut daftar nikah lewat SIMKAH:

1. Akses lama simkah4.kemenag.go.id

2. Pilih menu 'Masuk/Daftar'

3. Daftar akun dengan mengisi email, nama, masukkan NIK

Baca Juga: Tes Matematika: IQ Kamu Tinggi? Coba Pindahkan 2 Korek Api Agar Persamaan Ini Benar dalam 9 Detik Saja!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x