PR TASIKMALAYA - Anda berencana menikah dalam waktu dekat? Namun belum ada waktu mengurus berkas?
Jangan khawatir, kini Anda bisa mendaftarkan pernikahan Anda secara online, dan tidak perlu datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Kantor Urusan Agama (KUA) kini telah menyediakan layanan daftar nikah secara online lewat SIMKAH.
Lantas, bagaimana cara daftar nikah secara online lewat SIMKAH?
Baca Juga: 5 Momen Idol KPop yang Menunjukkan Karakter Sesuai Zodiak!
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut daftar nikah lewat SIMKAH:
1. Akses lama simkah4.kemenag.go.id
2. Pilih menu 'Masuk/Daftar'
3. Daftar akun dengan mengisi email, nama, masukkan NIK