Baca Juga: Apa Saja yang Akan Direnovasi dari Stadion Kanjuruhan dan Kapan Dimulainya? Ini Jawabannya!
Tak hanya itu, Pengacara nyentrik itu menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti narkoba.
Dalam BAP terbarunya, TM disebut telah menyampaikan ada ketidaksesuaian data terkait jumlah beratnya narkoba saat laporan awal ke Kapolda dan rilis barang bukti.
Sebelumnya, TM resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasusnya..
TM tersangka jual beli barang bukti narkoba telah dipindahkan dari penempatan khusus (Patsus) Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya.***