Lebih Cepat dan Praktis, BKN Keluarkan Aplikasi SIASN Bagi PNS yang akan Pindah Instansi

- 24 Oktober 2022, 18:10 WIB
Berikut empat kemudahan cara mengajukan layanan pindah melalui SIASN bagi ASN yang akan pindah instansi.*
Berikut empat kemudahan cara mengajukan layanan pindah melalui SIASN bagi ASN yang akan pindah instansi.* /Dok PRFMNEWS.

PR TASIKMALAYA - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang akan berpindah instansi.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aplikasi SIASN untuk layanan pindah instansi PNS.

Untuk pemrosesan layanan SIASN ini lebih cepat dibandingkan sebelumnya, serta lebih efisien tidak perlu mengirimkan dokumen dokumen fisik.

Masing-masing admin instansi terkait dapat mengunggah dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan melalui aplikasi SIASN ini.

Baca Juga: Love in Contract Episode 11: Spoiler, Jadwal Tayang, Link Nonton

Informasi tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Senin, 24 Oktober 2022.

"Pengumuman bagi admin instansi! Layanan pindah instansi dapat dilakukan melalui aplikasi SIASN dengan proses yang lebih cepat, praktis dan efisien.

"Segera lengkapi data usul pindah kamu tanpa harus datang langsung," tulis isi pengumuman tersebut.

Berikut empat kemudahan cara mengajukan layanan pindah melalui SIASN yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @bkngoidofficial, Senin, 24 Oktober 2022 diantaranya:

Baca Juga: Tes IQ: Si Paling Cerdik Tak Mungkin Kesulitan, Bisakah Anda Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Ini?

1. Masing-masing instansi dapat melakukan usul dan persetujuan oleh PPK secara digital.

2. Proses di BKN Pun semakin cepat dengan didukung dengan didukung adanya proses digital signatur.

3. Tidak melakukan mengirimkan dokumen secara fisik.

4. SK yang telah ditandatangani secara elektronik oleh BKN dapat didownload dan dicetak oleh instansi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Leo pada 25 Oktober 2022, Jangan Menunda Hal Ini

Adapun kemudahan dan keunggulan menggunakan SIASN adalah:

- Dengan layanan pindah instansi SIASN, NSPK pindah instansi sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

- SK yang telah diterbitkan, otomatis berubah data dan status PNS yang telah berpindah.

Demikian informasi mengenai layanan pindah instansi melalui aplikasi SIASN, semoga bermanfaat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x