Kenapa Status Penerima BSU di Website BPJS Ketengakerjaan dan SiapKerja Beda?

- 21 Oktober 2022, 08:45 WIB
Berikut alasan mengapa status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di website BPJS Ketenagakerjaan dan SiapKerja berbeda.*
Berikut alasan mengapa status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di website BPJS Ketenagakerjaan dan SiapKerja berbeda.* /Tangkap layar laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR TASIKMALAYA - Apakah Anda sudah mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Apakah Anda mengecek penerima BSU di website BPJS Ketenagakerjaan dan SiapKerja dan hasilnya berbeda?

Jangan khawatir, ternyata stasus penerima BSU website BPJS Ketenagakerjaan dan SiapKerja berbeda adalah yang biasa.

Pasalnya, terdapat perbededaan screening yang membuat status penerima BSU hasilnya berbeda.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Hari Ini, 21 Oktober 2022: Cari Kontak Penting, Berlatih Perbaiki Diri

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemnaker, berikut penjelasannya:

- Screening BPJS Ketenagakerjaan

Apakah calon penerima termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dan memiliki upah di bawah 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK?

Lalu, data calon penerima yang sesuai dengan ketentuan tersebut diberikan ke Kemnaker untuk tahap selanjutan.

Baca Juga: 5 Grup K-Pop yang Ingin Disatukan oleh Penggemar

Nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi lolos sebagai calon penerima BSU 2022.

- Kemudian, screening Kemanker

Akan dicek apakah ada anomali data? Apakah calon penerima telah mengikuti program Kartu Praker, menerima PKH, BLT BBM, atau BPUM tahun berjalan? Apakah PNS, TNI, atau Polri?

Selanjutnya, jika hasil pemadatanan data dengan kementerian dan lembaga lain bahwa calon pemerima BSU tidak lolos dalam screening itu, maka ada notifikasi kamu tidak berhak menerima BSU 2022.

Baca Juga: Sejarah dan Penggunaan Prinsip Pareto, Begini Penjelasannya

Sebagimana diketahui, penyaluran BSU tahap 5 telah dilakukan pada 12 Oktober 2022 lalu.

Jangan khawatir jika notifikasi BSU telah tersalurkan namun masih belum menerima dana masuk ke rekening.

Dijelaskan, pekerja bisa jadi memiliki lebih dari satu rekening Himbara.

"Jadi ada kemungkinan dana BSU yang telah tersalurkan masuk ke rekening Rekanaker namun berbeda dengan nomor rekening yang Rekanaker harapkan," - tulis Kemnaker.

Baca Juga: Prinsip Pareto Ternyata Bisa Bantu Tingkatkan Kualitas Hubungan Anda, Begini Penjelasannya

Jika hal tersebut terjadi, pekerja diminta untuk mengecek seluruh rekening Himbara yang dimiliki.

Namun, jika memang betul-betul belum menerima, pekerja bisa menghubungi 1500630, [email protected], dan WhatsApp 0811-9521-151.

Adapun sejumlah syarat dan kriteria pekerja penerima BSU Rp600.000 yang ditetapkan sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x