Jika Satu KK Sudah Terima Bantuan Lain, Masih Bisakah Saya Dapat BSU?

- 16 Oktober 2022, 10:28 WIB
Berikut penjelasan apakah jika satu KK sudah mendapatkan bantuan lain, pekerja masih bisa dapat BSU atau tidak.*
Berikut penjelasan apakah jika satu KK sudah mendapatkan bantuan lain, pekerja masih bisa dapat BSU atau tidak.* /Kemnaker

PR TASIKMALAYA - Banyak segudang pertanyaan terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Apakah saya bisa dapat BSU jika sudah mendapatkan bantuan lain? Apakah saya bisa dapat BSU jika terdaftar Kartu Prakerja?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu jawabannya oleh pekerja penerima BSU.

Adapun salah satu pertanyaan yakni, apakah satu KK yang sudah menerima bantuan lain, masih bisa dapat BSU atau tidak.

Baca Juga: Usai Dibebaskan, Rizky Billar Ungkap Janjinya pada Lesti Kejora: Ingin Jadi Pelindung Keluarga

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemnaker, ternyata jika satu KK yang sudah menerima bantuan lain, maka masih bisa dapat BSU.

"Sepanjang Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu tidak masuk dalam penerima program Kartu Prakerja, PKH, BPUM tahun berjalan, serta memenuhi persyaratan lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis Kemnaker.

Diketahui, BSU Oktober 2022 ini sudah memasuki tahap kelima dengan bantuan senilai Rp600.000.

BSU Rp600.000 ini disalurkan dengan sejumlah syarat dan kriteria, sebagai berikut:

Baca Juga: Link Nonton SPY x FAMILY Episode 15 Sub Indo, Berikut Spoiler dan Jam Tayang

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x