Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Didakwa Ikut Terlibat dan Dukung Rencana Pembunuhan

- 18 Oktober 2022, 13:34 WIB
Potret Bharada E, dalam sidang hari ke-2 kasus pembunuhan berencana Brigadir J, 18 Oktober 2022.
Potret Bharada E, dalam sidang hari ke-2 kasus pembunuhan berencana Brigadir J, 18 Oktober 2022. /Tangkapan layar streaming//YouTube Polri Tv/

PR TASIKMALAYA – Proses persidangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah selesai pada selasa 18 Oktober 2022.

Namun karena harus menghadirkan 12 saksi untuk persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, maka proses persidangan selesai lebih cepat dan akan dimulai kembali pekan depan.

Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan dakwaan pada Bharada E.

JPU mengatakan bahwa Bharada E didakwa ikut terlibat serta mendukung pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Breaking News: Istri Drummer Noah Meninggal

Kemudian JPU juga menyebut jika beberapa saksi termasuk Kuat Ma'ruf tidak berniat untuk mencegah aksi penembakan Brigadir J.

“Saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf tidak satupun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi Ferdy Sambo," ungkap JPU.

JPU juga mengatakan justru mengikuti skenario dengan melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Love in Contract Episode 9: Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Sub Indo

Padahal baik Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal Wibowo tidak melakukan tes PCR karena akan kembali ke Magelang.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, JPU juga menyebutkan, bahwa Bharada E didakwa bersama dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Serta, diajak oleh tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengikuti rencana melakukan proses penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Tes IQ: Waktumu Hanya 15 Detik! Cari 5 Perbedaan di Dalam Kamar Mandi Wanita Ini!

“Bahwa rencana jahat Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi.Namun bukannya membuat Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat," ucapnya.

"Akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi Ferdy Sambo dengan mengajak Saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Saksi Kuat Ma'ruf,” lanjut Jaksa.

Selain itu, JPU juga mengatakan Bharada E menyerahkan pistol milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Teaser Revenge of Others: Shin Ye Eun Berhenti Balas Kematian Misterius sang Kakak

Kemudian, Jaksa menyebut bahwa Brigadir J tidak dalam keadaan menggunakan senjata saat rencana jahat yang dilakukan Bharada E dan Ferdy Sambo.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah