Pengugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap, Polisi Jelaskan Kasusnya

- 13 Oktober 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pexels/Kindel Media/

PR TASIKMALAYA - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap polisi Kamis, 13 Oktober 2022.

Bambang Tri Mulyono ditangkap di hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media.

"Ya betul (ditangkap) nanti akan dirilis jam 19.00 WIB oleh Dirsiber dan Kabag," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Lanjut Dedi, penangkapan Bambang Tri Mulyono bukan terkait dengan gugatan ijazah di pengadilan negeri melainkan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1063: Rencana Besar Blackbeard setelah Hadapi Trafalgar D Law

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Direktur Siber," ujar Dedi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran Rakyat Kamis, 13 Oktobwe 2022.

Diketahui sebelumnya, Bambang Tri Mulyono dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bambang menggugat Presiden Jokowi atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Gambar, Temukan Luka Emosional yang Ada dalam Diri Anda

Gugatan itu terdaftar dengan perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Bahkan terkait hal itu, anak Joko Widodo Gibran Rakabuming pun langsung menanggapinya.

Menurutnya, jika anggapan itu benar, sudah dipastikan ayahnya tidak bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Solo, DKI Jakarta, maupun Pilpres 2019.***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo,".

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah