Terkait Tragedi Kanjuruhan, 31 Polisi Diperiksa Dugaan Melanggar Kode Etik

- 6 Oktober 2022, 14:22 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," katanya.

Dedi menjelaskan, jika 31 anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," ucapnya.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Punya Mata Elang? Coba Temukan 3 Perbedaan di Gambar ini

Dedi juga menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri ini didasari dari berbagai peraturan yang ada. Mulai dari aturan FIFA hingga Peraturan Kapolri (Perkap).

"Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA," tukasnya.

Semenjak kejadian mengerikan itu datang, banyak klub sepakbola maupun pemain yang memberikan ucapan duka.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan 1, Bisakah Menemukan 3 Perbedaan? Si Teliti Pasti Berhasil Melakukannya

Bahkan pada babak fase grup Liga Champions/Europa League/Conference League melakukan moment of silence untuk menghormati dan mendoakan atas kejadian memilukan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, seluruh pertandingan dari Liga 1 sampai Liga 3 ditunda hingga kasus tersebut diusut tuntas.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah