Kedaraan Anda Belum Bayar Pajak? Siap-Siap Ditilang, ini Penjelasannya

- 3 Oktober 2022, 14:04 WIB
 Ilustrasi kendaraan - Simak berikut ini adalah penjelasan terkait dengan penilangan yang akan dilakukan terhadap kendaraan yang belum bayar pajak.
Ilustrasi kendaraan - Simak berikut ini adalah penjelasan terkait dengan penilangan yang akan dilakukan terhadap kendaraan yang belum bayar pajak. /MujionoSPt/pixabay

Baca Juga: 10 Hal yang Dilarang bagi Kate Middleton Seteleh Menjadi Putri Wales

Aan menjelaskan, saat itu ada pengendara motor yang keberatan ditilang, karena kendaraan itu belum membayar pajak dan STNK belum disahkan.

Lanjut Aan, dengan keputusan sidang yang menolak penggugat, berarti penindakan penilangan oleh kepolisian adalah sah.

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian," ujar Aan menegaskan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x