Kedaraan Anda Belum Bayar Pajak? Siap-Siap Ditilang, ini Penjelasannya

- 3 Oktober 2022, 14:04 WIB
 Ilustrasi kendaraan - Simak berikut ini adalah penjelasan terkait dengan penilangan yang akan dilakukan terhadap kendaraan yang belum bayar pajak.
Ilustrasi kendaraan - Simak berikut ini adalah penjelasan terkait dengan penilangan yang akan dilakukan terhadap kendaraan yang belum bayar pajak. /MujionoSPt/pixabay

PR TASIKMALAYA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum membayar pajak dapat dikenakan sanksi tilang.

Terkait penilangan untuk kendaraan yang belum bayar pajak ini disampaikan Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan kepada awak media Senin, 3 Oktober 2022.

Menurut Aan, soal pembayaran pajak kendaraan telah diatur dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

Bahkan dalam undang-undang tersebut sudah dijelaskan STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

Baca Juga: Simak Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Link Nonton Drama Cheer Up, Tayang Perdana Malam Ini

"Ada kewajiban masyarakat untuk bayar pajak dan kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah semua itu dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, kemudian disahkan," ujar Aan.

Lanjut Aan, selain itu aturan STNK dalam Pasal 70 telah dijelaskan bahwa STNK berlaku lima tahun harus ada pengesahan.

"Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut," ujar Aan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara Senin, 3 Oktober 2022.

Selain itu Aan mengatakan terkait aturan tersebut, dalam hal ini penilangan yang pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x