Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Dengan Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
Ketiga, menggunakan HP saat mengemudi.
Terkena Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
Keempat, tidak menggunakan helm SNI.
Baca Juga: Video Lama Ayu Dewi Kembali Viral, Ternyata Lebih Memilih Diselingkuhi Suami Ketimbang Bangkrut!
Akan mendapatkan Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
Kelima, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.
Pasal 289, yakni dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.