Simak! 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polda Metro pada 3 hingga 16 Oktober 2022

- 30 September 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi. Polda Metro Jaya incar sejumlah pelanggaran pada Operasi Zebra.
Ilustrasi. Polda Metro Jaya incar sejumlah pelanggaran pada Operasi Zebra. /Korlantas Polri

Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Orang yang Berani atau Impulsif? Pilih Satu Orang yang Dianggap akan Celaka

Dengan Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Ketiga, menggunakan HP saat mengemudi.

Terkena Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Keempat, tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga: Video Lama Ayu Dewi Kembali Viral, Ternyata Lebih Memilih Diselingkuhi Suami Ketimbang Bangkrut!

Akan mendapatkan Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Kelima, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.

Pasal 289, yakni dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah