Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojol Menyusul Kenaikan Harga BBM, Berikut Daftar Lengkapnya

- 8 September 2022, 19:36 WIB
Berikut daftar lengkar tarif ojol (ojek onlne) yang naik menyusul kenaikan harga BBM berlaku 10 September 2022.*
Berikut daftar lengkar tarif ojol (ojek onlne) yang naik menyusul kenaikan harga BBM berlaku 10 September 2022.* /Antara/M Risyal Hidayat/

PR TASIKMALAYA - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku di seluruh Indonesia kini berdampak kepada tarif ojol (ojek online).

Kenaikan BBM sendiri terjadi akibat pemerintah memutuskan untuk mengurangi subsidi demi mengurangi beban APBN.

Hal itu membuat harga BBM yang selama ini disubsidi pemerintah mengalami kenaikan untuk menyesuaikan.

Dirut Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan kalau ketersediaan BBM subsidi di seluruh SPBU dalam posisi aman setelah pemerintah melakukan penyesuaian harga, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana yang akan Kamu Kerjakan Lebih Dulu? Pilihannya Cerminkan Kepribadian yang Dimiliki!

Dampak dari kenaikan BBM ini diketahui pemerintah akan berdampak kepada ojek online, sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah cepat.

Kemenhub secara resmi menyesuaikan tarif ojol, yang nantinya akan mulai berlaku pada Sabtu, 10 September 2022.

Langkah ini dipaparkan langsung oleh Dirut Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada konferensi pers 7 September 2022 di Jakarta.

Kenaikan tarif ojol ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Mungkinkah Nami Memiliki Kekuatan Haki Penakluk dalam di Saga Terakhir One Piece?

Berikut ini daftar lengkap kenaikan tarif ojol di Indonesia yang diresmikan Kemenhub:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per kilometer.

Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per kilometer

Baca Juga: Tes IQ: Mirip Tapi Tak Sama, Ayo Temukan 5 Perbedaan Polisi Kembar dan Tunjukan Kepintaran Anda!

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per kilometer.

Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per kilometer

Baca Juga: Tes IQ: Sulit Dipecahkan! Yakin Jenius? Coba Buktikan dengan Menemukan 3 Perbedaan dalam Gambar Kerja Bakti

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai Rp11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per kilometer.

Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per kilometer

Baca Juga: Dirumorkan Berseteru, Olivia Wilde Menolak Pertanyaan tentang Florence Pugh

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai Rp11.000

Hendro menekankan kalau kenaikan tarif ojol tersebut bagian dari penyesuaian menyusul kenaikan harga BBM.

“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” ucap Hendro.

Sementara Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,3 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan Cuma Ayam! Rupanya Ada 3 Orang yang Tersembunyi dalam Gambar Ini, di Mana Saja?

“Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh komponen lain seperti biaya jasa PPN, UMR, dan lainnya,” kata Hendro.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah