Dan dalam melaksanakan fungsi tersebut sebagaimana tertera diatas BPJS Kesehatan juga bertugas untuk melakukan beberapa hal berikut, di antaranya:
1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
Baca Juga: Agak Membingungkan, MCU Buat Pernyataan Aneh tentang Wong Sorcerer Supreme di Serial She-Hulk
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.