"Kedua, sanksi administrasi berupa penempatan khusus, selanjutnya pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polri," jelasnya.
Untuk diketahui, sidang kode etik yang dipimpin oleh Ahmad Dofiri itu digelar mulai pukul 09.25 WIB hingga -01.50 WIB.
Ada 15 saksi yang hadir, termasuk Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***