KPK Minta Mahasiswa yang Menyuap untuk Masuk Unila Diberi Sanksi

- 23 Agustus 2022, 06:13 WIB
Logo KPK. KPK berharap agar pelaku suap di Unila dapat diberi sanksi.
Logo KPK. KPK berharap agar pelaku suap di Unila dapat diberi sanksi. /Twitter/@KPK_RI/

Tersangka dari dugaan suap unila adalah rektor Unila Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.

Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Mereka adalah penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi.

KPK menduga selama proses samanila, rektor unila terlibat aktif dan langsung dalam meloloskan calon mahasiswa.

Karomani memerintahkan Heryandi dan Basri terkait acara kesanggupan orang tua secara personal.

Baca Juga: Teori Ant Man Ini Mungkin Telah Memperkenalkan Ilmu Sihir Sebelum WandaVision

Apabila ingin diterima, orang tua harus menyerahkan uang. Tentu saja uang di luar ketentuan Universitas.

Selain itu, Karomani juga memerintahkan Heryandi dan Basri serta Budi Sutomo untuk mengumpulkan uang yang telah disepakati dengan orang tua.

Adapun besaran nominal uang yang disepakati berkisar minimal Rp 100juta hingga Rp 350juta untuk orang tua calon mahasiswa yang ingin diluluskan.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah