Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tega Habisi Brigadir J, Apa Motifnya?

- 19 Agustus 2022, 17:02 WIB
Polisi telah menetapkan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Polisi telah menetapkan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Instagram/@divpropampolr/

Baca Juga: Ada Isu Kekaisaran Ferdy Sambo di Tubuh Polri, Kadiv Humas: Fokus Pembuktian Pembunuhan Brigadir J

"Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap 83 orang," kata Agung Budi Maryoto pada konferensi pers yang digelar 19 Agustus 2022.

Di antaranya direkomenasikan untuk penempatan khusus.

"35 orang direkomendasikan penempatan khusus," terangnya.

Kemudian 6 orang di antaranya diduga melakukan obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi penegakkan hukum.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Jatuh Sakit?

"15 di patsuskan pendalaman, terdapat 6 orang yang diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dirtipidum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi yang baru-baru ini ditetapkan tersangka terjerat pasal pembunuhan berencana.

Pasal tersebut adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Putri Candrawathi beserta empat tersangka lainnya terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah