Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi telah dilakukan pemeriksaan konfrontir sebagaimana sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Tim bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi Rian Djajadi.
Usai beberapa kali diperiksa, kali ini istri Ferdy Sambo absen dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada 18 Agustus lalu.
"Seyogyanya yang bersangkutan kita periksa kemarin, kemudian muncul surat sakit dari dokternya dan meminta istirahat selama tujuh hari," katanya.
Dengan dua alat bukti, polisi langsung melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Tanggapan Polri Terkait Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo di Tengah Pengusutan Kasus Brigadir J
"Pertama, keterangan saksi, kemudian bukti elektronik, CCTV di Saguling dan dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik," jelasnya.
"Ini menjadi circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC di ada Saguling sampai dengan Duren Tiga," tambahnya.
Lebih lanjut, Andi menerangkan bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan aktivitas PC sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J," tandasnya.