Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polri: Sudah Diperiksa 3 Kali

- 19 Agustus 2022, 15:14 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J baru-baru ini.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J baru-baru ini. /Antara/Laily Rahmawaty

PR TASIKMALAYA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini disampaikan siang ini dalam konferensi pers.

Putri Candrawathi terjerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Sejauh ini perkara yang menyangkut Putri Candrawathi dan perannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, polisi sudah memeriksa yang bersangkutan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Jatuh Sakit?

Hal ini ditegaskan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Kami sampaikan perkembangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua," kata Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar 19 Agustus 2022.

Sudah ada 52 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi ahli.

"Dari serangkaian proses penyidikan yang dilakukan sampai hari ini, penyidik telah memeriksa 52 orang saksi, termasuk di dalamnya ahli terkait DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, digital forensik, termasuk Inafis," terangnya.

Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Andi juga menerangkan bahwa CCTV yang menjadi petunjuk penting kematian Yosua itu sudah ditemukan.

"Kemudian termasuk penyitaan sejumlah barang bukti, perlu saya sampaikan pada rekan-rekan media, alhamdulillah CCTV yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah di Duren Tiga itu sudah kami temukan," ungkapnya.

Berdasarkan temuan CCTV tersebut, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi telah dilakukan pemeriksaan konfrontir sebagaimana sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Tim bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Tanggapan Polri Terkait Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo di Tengah Pengusutan Kasus Brigadir J

Sebagaimana diketahui masyarakat, istri Ferdy Sambo itu tampak menghindar dari sorotan publik.

"Banyak yang bertanya mungkin kapan ibu PC diperiksa. Sebenarnya kita sudah memeriksa tiga kali," terangnya.

Putri sebelumnya dijadwalkan diperiksa kemarin, namun kabarnya sedang sakit.

"Seyogyanya yang bersangkutan kita periksa kemarin, kemudian muncul surat sakit dari dokternya dan meminta istirahat selama tujuh hari," jelas Andi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Bos Judi Online, Begini Komentar Eks Pengacara Bharada E

Tanpa kehadiran Putri, tim penyidik langsung melakukan gelar perkara.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan tim penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti," terangnya.

Gelar perkara tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan CCTV.

"Pertama, keterangan saksi, kemudian bukti elektronik, CCTV di Saguling dan dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik," ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo akan Diperiksa Polri Pekan Ini

CCTV tersebut menjadi petunjuk penting yang memperlihatkan posisi dan keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam skenario pembunuhan berencana itu.

"Ini menjadi circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC di ada Saguling sampai dengan Duren Tiga," bebernya.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J," tambahnya.

Kemudian Andi menegaskan terkait berkas empat tersangka yang akan diserahkan pada Kejaksaan setelah rilis siang ini.

Baca Juga: Pengacara Duga Ferdy Sambo Bermasalah dengan Sosok Ini hingga Tega Habisi Brigadir J

"Sebagaimana disampaikan sebelumnya, berkas perkara empat tersangka, saudara FS, saudara RR, saudara RE, dan saudara KM akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan atau tahap satu untuk kemudian dipelajari oleh JPU," tandas Andi Rian.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah