Mau Lakukan Persalinan Secara Gratis? Simak 5 Syarat yang Berlaku!

- 1 Agustus 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan pelayanan persalinan secara gratis.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan pelayanan persalinan secara gratis. /Pixabay/Pexels

Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Tips dan Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Hipertensi

Lalu yang kedua, memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

Yang ketiga, tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional Penerima Bantuan luran JKN KIS tidak termasuk.

Keempat, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Terakhir, mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Baca Juga: Tes Fokus: Hanya si Mata Elang yang Mampu Lihat Kucing Asli Meski Cermin Menipu Matanya! Yakin Kamu Bisa?

Jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ibu hamil, melahirkan, dan nifas, akan mendapatkan jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi layanan berikut ini:

1. Pemeriksaan kehamilan

2. Pertolongan persalinan

3. Pelayanan nifas

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah