Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Tips dan Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Hipertensi
Lalu yang kedua, memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
Yang ketiga, tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional Penerima Bantuan luran JKN KIS tidak termasuk.
Keempat, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terakhir, mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
Jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ibu hamil, melahirkan, dan nifas, akan mendapatkan jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi layanan berikut ini:
1. Pemeriksaan kehamilan
2. Pertolongan persalinan
3. Pelayanan nifas